VOICEINDONESIA.CO, Karawang — Pemerintah mulai mendorong perubahan cara pandang dalam hubungan industrial, dengan menempatkan serikat pekerja sebagai bagian dari sistem yang menjaga keseimbangan kerja.
Dorongan ini muncul di tengah dinamika ketenagakerjaan yang masih diwarnai tarik-menarik kepentingan antara pekerja dan perusahaan, yang kerap berhenti pada kesepakatan formal tanpa mendorong perubahan signifikan.
“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (17/4/2026).
Pemerintah menilai hubungan industrial tidak cukup hanya berada pada level harmonis, tetapi perlu bergerak ke arah yang lebih strategis di tengah tekanan global dan persaingan industri.
Selama ini, pola hubungan yang hanya berorientasi pada kesepakatan dinilai belum mampu mendorong produktivitas maupun inovasi secara optimal di lingkungan kerja.
“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif,” tegasnya.
Baca Juga : Pelaku Usaha Tunda Pembukaan Lowongan Kerja
Pernyataan tersebut disampaikan dalam momentum penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Karawang, yang dinilai sebagai ruang untuk menguji sejauh mana kolaborasi antara pekerja dan perusahaan dapat berjalan lebih seimbang.
Di sisi lain, dorongan kolaborasi ini juga membuka ruang diskusi mengenai posisi serikat pekerja ke depan, terutama dalam menjaga peran advokasi di tengah upaya membangun hubungan industrial yang lebih kooperatif. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden
Baca Berita Lainnya di Google News


