VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja rumah tangga melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ia mengungkapkan, perlindungan tersebut meliputi dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT kepada DPR RI.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan bahwa “Decent Work for Domestic Worker” merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
Ia menjelaskan, konsep Decent Work for Domestic Workers menjadi kebutuhan penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Mereka berhak atas upah layak, pengaturan waktu kerja dan istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi serta kekerasan seksual, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.
Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.
Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Lebih lanjut, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.


