PRT Kini Diakui sebagai Pekerja dengan Hak Setara

Pemerintah dorong PRT beralih dari sektor informal menuju pekerja dengan hak setara lewat RUU PPRT

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah mulai mendorong perubahan posisi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari sektor informal menuju pengakuan sebagai pekerja dengan hak setara melalui pembahasan RUU PPRT.

Langkah ini dinilai menjadi upaya mengatasi berbagai persoalan yang selama ini melekat pada profesi tersebut, mulai dari ketidakjelasan status hingga minimnya perlindungan hukum.





“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli dalam pernyataan yang diterima pada Selasa (21/4/2026).

Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR sebagai dasar pembahasan lanjutan regulasi tersebut.

Dalam prosesnya, RUU PPRT dirancang mencakup perlindungan menyeluruh, tidak hanya saat bekerja, tetapi juga sebelum dan setelah hubungan kerja berakhir.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya,” katanya.

Baca Juga : Meski Sudah Disahkan, UU PPRT Masih Menyisakan PR

Selain pengakuan status, regulasi ini juga akan mengatur hak dasar seperti upah layak, waktu kerja, cuti, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

RUU tersebut turut memuat ketentuan mengenai pelatihan vokasi, mekanisme penempatan, serta penyelesaian perselisihan yang melibatkan unsur masyarakat.

Langkah ini dinilai menjadi titik penting dalam memperbaiki relasi kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang selama ini kerap tidak seimbang.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” ujarnya. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi :

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x