Menteri P2MI Instruksikan Gerak Cepat Selamatkan PMI di Oman

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).(dok.Voiceindonesia.co/as)

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bergerak cepat menanggapi laporan mengenai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Konawe, Eka Arwati, yang diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya di Oman.

Berdasarkan arahan dan perintah langsung dari Menteri P2MI, Mukhtarudin, pihak kementerian memastikan bahwa saat ini korban telah berada dalam kondisi aman. Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Kombes Pol. Guntur Saputro, mengonfirmasi bahwa Eka kini telah berada di bawah pengawasan perwakilan negara.





“Begitu laporan masuk, Pak Menteri langsung memberikan intruksi dan arahan untuk bertindak, sehingga Kemarin Sdri Eka sudah dalam kondisi aman berada di salah satu rumah Warga Negara Indonesia. Kami juga telah berkoordinasi dengan KBRI, dan Alhamdulillah Sdri. Eka hari ini sudah ada dalam pelindungan KBRI Muscat, Oman,” ungkap Guntur di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026.

Eka Arwati merupakan warga Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang tinggal di Kota Palu bersama suaminya, Rusdjik A Telaa. Namun, penelusuran melalui SISKOP2MI menunjukkan bahwa data Eka tidak ditemukan, sehingga secara administratif ia tidak tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Prosedural. Temuan ini menjadi dasar kuat bahwa penempatan Eka ke luar negeri dilakukan secara Non Prosedural.

Mengenai latar belakang keberangkatannya, Guntur menjelaskan bahwa Eka sebelumnya pernah bekerja di Arab Saudi selama lima bulan, namun pulang ke tanah air karena mengalami penyiksaan. Faktor ekonomi dan izin dari suami membuatnya kembali memutuskan untuk bekerja di luar negeri. Meskipun awalnya berencana menuju Bahrain, ia akhirnya menerima tawaran ke Oman dan berangkat pada 5 Oktober 2025 dengan dugaan menggunakan visa yang tidak sesuai dengan peruntukan kerja.

Eka diketahui berangkat melalui perantara atau calo perseorangan yang diidentifikasi sebagai Ibu AL dan Ibu RS, di mana setibanya di Oman ia langsung ditempatkan pada pengguna jasa oleh pihak Sponsor.

Guntur memaparkan kondisi memprihatinkan yang dialami korban selama masa kerja tersebut. “Berdasarkan dokumen yang kami terima, selama bekerja di Oman, yang bersangkutan dipaksa tetap bekerja meskipun sakit berkepanjangan, mendapatkan kekerasan fisik dan pelecehan seksual, sehingga mengalami trauma psikologis,” jelas Guntur.

Menyikapi situasi ini, Kementerian P2MI menegaskan komitmennya dalam menjalankan mandat negara serta arahan Presiden untuk tetap memberikan pelindungan maksimal bagi setiap warga negara di luar negeri tanpa memandang status proseduralnya.

Pihak kementerian telah mengambil langkah nyata dengan memfasilitasi pengaduan serta terus menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Oman. Sebagai penutup, Guntur memberikan penekanan terkait pencegahan kasus di masa depan. “Agar tidak terulangnya kasus serupa, sangat penting dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengkampanyekan migrasi aman bekerja ke luar negeri,” tegas Guntur.***

 

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x