Taiwan Resmi Naikkan Gaji Minimum Awak Kapal Asing Menjadi USD 570 Mulai Januari 2026

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Pelabuhan Cianjhen Adalah Bagian dari Pelabuhan Kaohsiung Tiawan yang secara khusus menangani perikanan (dok.VOICEIndonesia.co/as)

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Pemerintah Taiwan melalui Kementerian Pertanian resmi mengumumkan kenaikan upah minimum bagi awak kapal perikanan asing yang direkrut di luar negeri (skema offshore). Keputusan ini tertuang dalam dokumen resmi Lembaran Negara Eksekutif Yuan yang diterbitkan pada tanggal 23 Desember 2025.

Berdasarkan surat keputusan dengan nomor dokumen Nong-Yu-Zi No. 1141555823, pemerintah menetapkan bahwa standar gaji minimum baru bagi kru kapal asing adalah sebesar USD 570 per bulan (sekitar Rp 9,1 juta dengan kurs saat ini).





Kenaikan ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil berdasarkan revisi peraturan mengenai manajemen awak kapal non-warga negara guna memberikan perlindungan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja migran di sektor perikanan laut dalam.

Sebelumnya, standar upah minimum untuk kategori ini berada di angka USD 550. Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan daya tarik sektor perikanan Taiwan serta menjamin standar hidup yang lebih layak bagi ribuan ABK asing, termasuk yang berasal dari Indonesia, yang bekerja di kapal-kapal berbendera Taiwan.

Para pemilik kapal dan agensi diingatkan untuk menyesuaikan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan baru ini mulai awal tahun depan guna menghindari sanksi administratif dari pemerintah Taiwan.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x