VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi IX DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan setelah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dengan nomor urut 16. Sejumlah asosiasi serikat pekerja dimintai masukan untuk menyempurnakan draf RUU.
Anggota Komisi IX, Netty Prasetiyani, menekankan pembahasan RUU harus dilakukan dengan asas kehati-hatian dan komprehensif. Ia menilai penting memperhatikan kepentingan seluruh pihak, mulai dari pekerja hingga dunia usaha.
“Oleh sebab itu, setiap usulan dari serikat pekerja, pengusaha, maupun pemerintah perlu dipertimbangkan secara proporsional agar melahirkan regulasi yang berkeadilan,” ujar Netty melalui keterangannya, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Harus Jamin Perlindungan Pekerja Hingga Pesangon
Netty menambahkan bahwa persoalan upah dan kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian utama dalam RUU Ketenagakerjaan. Namun, formulasi besaran upah dan pesangon juga perlu realistis, adil, dan tidak membebani dunia usaha.
Ia menekankan perlunya memperkuat perlindungan kesehatan pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar layanan lebih luas, transparan, dan mudah diakses.
Baca Juga: Buruh di Bekasi Tuntut Upah Layak dan Bentuk Pengadilan Hubungan Industri
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap RUU Ketenagakerjaan menjadi jembatan yang mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha secara adil, bukan menjadi sumber konflik.


