KP2MI Klarifikasi Pemberitaan Soal PMI Pulang Setelah Tiga Tahun

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI)/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meluruskan bahwa tidak ada kebijakan yang mewajibkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pulang setelah tiga tahun bekerja.

Klarifikasi ini disampaikan pada Kamis, (25/12/2025) untuk meluruskan pemberitaan Kompas berjudul “Menteri P2MI: Pekerja Migran Indonesia Harus Pulang Usai 3 Tahun Kerja” yang dinilai misleading.





“Mereka kan bekerja kan tidak selamanya, jadi dua tahun, bisa tiga tahun kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air”, kataMenteri P2MI, Mukhtarudin dalam pernyataannya yang disampaikan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Rabu, (24/12/2025).

Adapun yang dimaksud Mukhtarudin menyampaikan bahwa pekerja migran tidak bekerja selamanya di luar negeri dan pada umumnya memiliki durasi kontrak dua hingga tiga tahun sebelum kembali ke tanah air.

Baca Juga: Ini Skema Penyaluran MBG di Tengah Libur Sekolah

Pernyataan itu merupakan penegasan arah kebijakan tata kelola mobilisasi kerja, khususnya pada fase kepulangan setelah masa kontrak berakhir sebagai bagian dari siklus penempatan PMI yang prosedural.

KP2MI menegaskan bahwa jangka waktu kerja merupakan bagian dari Perjanjian Kerja yang disepakati antara pekerja migran dan pemberi kerja.

Durasi kontrak tersebut dapat diperpanjang sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, disetujui para pihak, serta diverifikasi oleh pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan.

Baca Juga: Pemerintah Janjikan BLT Rp8 Juta, Penyaluran Diminta Tepat Sasaran 

Frasa “pulang setelah tiga tahun” yang muncul dalam pemberitaan merujuk pada praktik umum durasi kontrak kerja dalam berbagai skema penempatan PMI.

Penekanan ini dimaksudkan untuk memastikan kepulangan PMI dilakukan secara terencana, tertib, dan terlindungi, sekaligus untuk mengurangi risiko overstay dan praktik kerja nonprosedural di negara tujuan. (af/hd)

Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x