Satgas TPPO Polres Tanjungbalai Dampingi 44 PMI yang Dideportasi dari Malaysia

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VoiceIndonesia.co – Satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (Satgas TPPO) Polres Tanjungbalai melakukan pendampingan terhadap 44 orang pekerja migran Indonesia yang di deportasi dari Malaysia, Kamis, 28 September 2023.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui WAKA Polres Kompol Rudi Chandra mengatakan bahwa penyebab deportasi tersebut dikarenakan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, dokumen keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, overstay dan tidak memiliki izin kerja.





Dilansir dari laman humas polri, Jumat 29 September 2023, 44 orang PMI dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Port Dickson Malaysia ke Pelabuhan Teluk Nibung PT. Pelindo Tanjungbalai, Kompol Rudi Chandra.

Baca Juga: Dukung Jaringan 5G, Kominfo Optimis Indonesia Tempati Peringkat ke 10

“Kegiatan pemulangan PMI yang dideportaso dari Malaysia di pelabuhan teluk nibung kota Tanjungbalai, dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh Satgas TPPO Polres Tanjungbalai,” jelas Waka Polres.

Adapun 44 PMI tersebut terdiri dari 35 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.

Usai dilakukan pemeriksaan, PMI diantar menggunakan dua unit bus dan diserahkan kepada pihak Imigrasi serta didampingi BP2MI guna ditindak lanjuti.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x