Di Tengah Kasus TPPO, Pemerintah Bidik Penempatan 500 Ribu PMI Pada 2026

Pengakuan Muncul Pasca Kasus Scam Kamboja dan Kematian Mencurigakan PMI

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menargetkan penempatan 500 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) pada 2026. Langkah ini dilakukan di tengah maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa PMI di berbagai negara, termasuk Kamboja dan Malaysia.

Sekretaris Jenderal KP2MI, Dwiyono mengakui mitigasi celah hukum diperlukan untuk mencegah kekosongan regulasi yang dapat mengganggu pelayanan publik dan pengawasan di lapangan. Pengakuan ini muncul setelah ratusan warga Indonesia terjebak dalam sindikat scam di Kamboja dan kasus kematian mencurigakan PMI di Malaysia.





KemenP2MI menggelar Focus Group Discussion Rancangan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2024 di Mercure Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis (29/1/2026) kemarin. Sejumlah instansi terlibat membahas penguatan koordinasi lintas kementerian, namun belum ada penjelasan konkret soal evaluasi kasus-kasus TPPO yang terus menimpa PMI.

“Melalui FGD ini, Rancangan Perpres yang disusun mampu memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu,” ujar Dwiyono.

Target penempatan 500 ribu pekerja migran terdiri atas 300 ribu lulusan SMK melalui program SMK Go Global dan 200 ribu pekerja umum. Angka ambisius ini justru mengundang pertanyaan di tengah lemahnya sistem pelindungan yang terbukti dari banyaknya kasus PMI menjadi korban eksploitasi.

Baca Juga : Tak Perlu ke Bank Lagi! WNI di Taiwan Kini Bisa Bayar Paspor di Minimarket

Plt Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera mengakui penempatan pekerja migran ke luar negeri menjadi solusi di tengah terbatasnya daya serap lapangan kerja dalam negeri. Pernyataan ini secara tidak langsung mengonfirmasi kegagalan pemerintah menciptakan lapangan kerja domestik yang memadai.

“Penempatan pekerja migran ke luar negeri menjadi peluang strategis. Namun, harus diimbangi dengan peningkatan keterampilan agar tidak didominasi tenaga kerja low skill,” pungkasnya. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x