VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sembilan konfederasi serikat pekerja utama Indonesia mendeklarasikan komitmen bersama untuk mereformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional. Deklarasi yang disampaikan di Jakarta pada Rabu (26/2/2026) ini menandai pertama kalinya konfederasi-konfederasi besar bersatu dalam menuntut perlindungan universal bagi seluruh pekerja.
Para pimpinan serikat pekerja menekankan bahwa jutaan pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal, pekerja migran dan sektor rentan, masih belum memperoleh perlindungan yang memadai. Cakupan kepesertaan masih sangat rendah dengan hanya 31 persen pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif, sementara pekerja bukan penerima upah hanya 6,8 persen.
Komitmen tersebut ditandatangani oleh pimpinan KSPSI-ATUC, KSPSI-Rekonsiliasi, KSPSI-Pembaruan, KSBSI, K-SBSI, KSARBUMUSI, KSPN, dan KASBI. Komitmen ini menjadi momentum penting untuk memperluas cakupan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor ekonomi informal dan kelompok rentan lainnya.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Nunung Nuryartono menyambut baik inisiatif konfederasi serikat pekerja yang secara bersama-sama merumuskan komitmen berbasis bukti untuk memperkuat kebijakan jaminan sosial.
“Komitmen ini menjadi momentum penting untuk memperluas cakupan kepada seluruh pekerja,” ujarnya dalam siaran pers di website resmi yang dikutip Jumat (27/2/2026).
Nunung menambahkan, mulai tahun 2030, Pemerintah Indonesia akan mulai mengimplementasikan jaminan pensiun bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti pekerja platform dan pekerja transportasi.
Baca Juga : F-Buminu Sarbumusi Sebut Ada 300 P3MI Bermasalah
Komitmen bersama tersebut memuat tujuh tuntutan utama meliputi cakupan universal bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, reformasi sistem pensiun, perluasan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, perlindungan baru untuk cuti melahirkan, langkah legislasi, ratifikasi Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952, serta dukungan berkelanjutan dari ILO.
Presiden KSBSI Elly R. Silaban menegaskan bahwa komitmen ini merupakan aspirasi dari konfederasi serikat pekerja yang telah dicapai melalui diskusi dan konsultasi dengan dukungan ILO.
“Melalui diskusi dan konsultasi yang kami lakukan dengan dukungan ILO telah dicapai kesepakatan ini,” tegasnya.
Elly menambahkan, komitmen ini akan menjadi rekomendasi dan referensi yang disampaikan kepada pemerintah, DPR dan pemangku kepentingan lainnya untuk perumusan kebijakan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh menyambut baik inisiatif tersebut sebagai langkah bersejarah menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan. ILO siap terus mendukung Indonesia dalam memperluas cakupan, meningkatkan kepatuhan dan memperkuat keselarasan dengan standar ketenagakerjaan internasional. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden
Baca Berita Lainnya di Google News


