VOICEINDONESIA.CO, Taipei – Enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor konstruksi di Hsinchu, Taiwan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, bahkan sebelum mulai bekerja secara resmi. Padahal mereka telah membayar biaya job sebesar Rp40 juta.
Salah satu PMI asal Subang, Jawa Barat, Anwar (nama samaran), mengatakan ia bersama lima rekannya yang ditempatkan di proyek konstruksi telah diberhentikan sebelum hari kerja pertama mereka. Mereka juga dijanjikan akan mengalami pemotongan gaji sebesar NT$9.000 atau sekitar Rp4,78 juta per bulan selama sembilan bulan setelah mulai bekerja.
Namun setibanya di Taiwan, Anwar dan lima rekannya hanya menerima pengenalan terkait prosedur keselamatan kerja serta lingkungan kerja tanpa mulai bekerja secara nyata, dan kegiatan tersebut berlangsung setiap hari selama sekitar dua pekan.
Setelah dua pekan berlalu, agensi secara tiba-tiba memberitahukan bahwa mereka telah di-PHK sepihak sebelum benar-benar mulai bekerja. Ketika Anwar menanyakan hak gaji, pihak agensi menyatakan mereka tidak dibayar karena selama dua pekan tersebut hanya menjalani proses pengenalan.
Anwar dan rekan-rekannya kini hanya bisa menunggu di tempat agensi sambil berharap dicarikan pekerjaan baru. Kasus tersebut telah dilaporkan kepada salah satu lembaga swadaya masyarakat di Taiwan dan saat ini masih dalam proses penanganan serta mediasi dengan pihak agensi.
Baca Juga : Derita Kanker Stadium Empat, PMI Asal Bantul Dipulangkan ke Tanah Air
Kadir, analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia KDEI Taipei, mengatakan saat ini pihaknya menyiarkan formulir pelaporan PHK PMI di Taiwan. Ia menyebut pemutusan kontrak kerja lebih awal antara majikan dan pekerja harus disetujui oleh kedua belah pihak.
“Bagi yang terdampak PHK di Taiwan, silahkan isi formulir pengaduan kemudian kami akan klarifikasi pada agensi dan perusahaan penempatan di Indonesia,” ujarnya pada Jumat (2/1/2026).
Kadir menyebut biaya penempatan PMI sektor formal maksimal sebanyak Rp9.622.000 dan NT$25.250 atau sekitar Rp13,4 juta, berdasarkan KEPKABADAN Nomor 786 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Besaran biaya tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi, biaya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, pembuatan SKCK, pembuatan visa kerja, transportasi dalam negeri, dan tiket keberangkatan.
Biaya yang dibayarkan Anwar dan rekannya jauh melampaui ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah. Ketika ditanya apakah biaya penempatan tersebut dibayarkan kepada calo maupun perusahaan penempatan, Anwar mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya diberi tahu harus membayar biaya job sebesar Rp40 juta. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024


