VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengakui kinerja pemerintah belum optimal dalam melindungi PMI, terbukti dari maraknya modus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang kini memanfaatkan surat pernyataan ilegal untuk menjerat calon pekerja migran dan keluarganya.
Mukhtarudin mengungkapkan fakta mengkhawatirkan ini saat menggelar video call dengan Pekerja Migran Indonesia Sugianto yang berada di Korea Selatan serta istrinya Indah di Indramayu, Jawa Barat. Di tengah perbincangan tersebut, menteri justru menyoroti maraknya praktik penempatan ilegal yang mengancam keselamatan PMI.
Mukhtarudin menjelaskan kendala utama perlindungan PMI adalah ketika pekerja migran berangkat secara non-prosedural. Pemerintah tidak mengetahui posisi mereka di mana, bekerja apa, dan dengan siapa, sehingga baru diketahui setelah terjadi masalah.
“Kami tidak tahu posisinya di mana, bekerja apa, dan dengan siapa. Biasanya baru diketahui setelah terjadi masalah,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Menteri mengungkapkan saat ini marak modus menggunakan surat pernyataan seperti pernyataan orang tua atau wali yang menyatakan tidak akan menuntut apapun jika terjadi sesuatu. Praktik ini memanfaatkan ketidaktahuan hukum masyarakat untuk melepaskan tanggung jawab pihak penyalur.
Baca Juga : Terungkap! Modus Baru TPPO Jerat Calon PMI Lewat Surat Intimidatif
Mukhtarudin menegaskan praktik seperti itu adalah ilegal dan merupakan bagian dari sindikat penempatan non-prosedural. Dia meminta masyarakat yang menemukan praktik semacam itu segera melaporkan kepada Kementerian P2MI untuk ditindak tegas.
“Perlu kami tegaskan, praktik seperti itu adalah ilegal dan merupakan bagian dari sindikat penempatan non-prosedural. Jika menemukan hal-hal seperti itu, mohon segera dilaporkan kepada kami,” tegasnya.
Mukhtarudin meminta bantuan masyarakat untuk mencegah praktik-praktik ilegal tersebut. Permintaan bantuan ini justru mengonfirmasi bahwa pemerintah kewalahan menangani sindikat TPPO yang terus berkembang dengan modus baru yang semakin canggih.
Baca Juga : Modus TPPO Lewat Magang, KemenP2MI Ingatkan Masyarakat Jember Waspada
“Tolong bantu kami untuk mencegah praktik-praktik ilegal tersebut,” imbuhnya.
Pengakuan menteri ini menjadi bukti bahwa perlindungan pekerja migran masih jauh dari optimal. Meski sudah ada sistem SISKOP2MI untuk pendaftaran prosedural, sindikat TPPO tetap menemukan celah dengan memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat.
Mukhtarudin menegaskan Kementerian P2MI akan terus melakukan pendampingan melalui program Desa Migran Emas. Program ini akan menjadi pusat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang cara menjadi PMI yang aman dan prosedural.
“Desa Migran Emas akan menjadi pusat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana menjadi Pekerja Migran Indonesia yang aman dan prosedural, sehingga negara dapat hadir secara optimal dalam memberikan perlindungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher juga mengungkap modus baru TPPO yang menggunakan surat izin suami atau wali berisi klausul intimidatif dan pelepasan hak menuntut. Netty menilai praktik ini adalah bentuk manipulasi hukum yang sangat merugikan pekerja migran dan keluarganya yang berada dalam posisi rentan.
Netty menegaskan surat dengan klausul tidak menuntut justru menjadi indikator kuat adanya upaya menghilangkan tanggung jawab hukum pihak penyalur. Dia meminta negara hadir memastikan tidak ada warga yang dipaksa atau diintimidasi untuk masuk ke dalam skema penempatan ilegal yang membahayakan keselamatan PMI. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!


