VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Empat anak buah kapal warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan kelompok perompak di perairan Gabon akhirnya dilepaskan setelah nyaris dua bulan dalam cengkeraman penculik. Pembebasan ini terwujud berkat diplomasi militer intensif yang melibatkan TNI melalui Atase Pertahanan RI di Abuja dan sejumlah pihak internasional.
Kabidpeninter Puspen TNI Letkol Inf Dedi Akhiruddin membeberkan keempat ABK bernama Abdul Ajis, Aditia Permana, Mohamad Fardan Mubarok, dan Eka Trenggana berhasil keluar dari penyanderaan pada Kamis (5/3/2026) malam. Mereka mendarat dengan selamat di Lagos, Nigeria keesokan harinya untuk memulai tahap pemulihan.
Kejadian bermula saat keempat ABK bertugas di lepas pantai Gabon pada 11 Januari 2026 dan tiba-tiba diculik kelompok bersenjata. Negosiasi alot dan berlarut-larut akhirnya membuahkan kesepakatan pembebasan pada 3 Maret 2026, dengan total sembilan sandera yang dibebaskan termasuk empat WNI.
“Saat ini mereka sudah berada di Lagos untuk proses pemulihan,” ujar Dedi, Jumat (6/3/2026).
Keberhasilan operasi ini merupakan buah kerja sama multipihak antara Athan RI di Abuja, KBRI Abuja, Kedutaan Besar Tiongkok di Gabon, Perusahaan IB Fish, hingga komunitas internasional di Lagos. Dukungan dari Athan Tiongkok dan Ketua Komunitas Tiongkok di Lagos turut mempercepat proses negosiasi.
Baca Juga : Polda Riau Buru Sindikat Scam Internasional
Keempat ABK kini menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh di fasilitas penampungan aman Lagos. Prioritas utama adalah memastikan kondisi fisik dan mental mereka stabil pasca-penyanderaan yang berlangsung hampir dua bulan.
“Pembebasan ini adalah hasil koordinasi dan komunikasi yang efektif antara berbagai pihak,” tambah Dedi.
Tahap berikutnya adalah pemulangan ke tanah air yang akan dilaksanakan setelah seluruh prosedur administrasi dan evaluasi medis tuntas. Para ABK masih membutuhkan waktu pemulihan di Lagos sebelum dinyatakan siap untuk direpatriasi kembali ke Indonesia. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google News


