17 ABK WNI Ditahan Malaysia Usai Kapal Tugboat Angkut Bijih Besi Berlabuh Ilegal

Kapal tugboat yang diduga mengangkut bijih besi tersebut tidak melapor datang dari Singapura setelah berlabuh di perairan Pulau Besar

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Pejabat Kementrian Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) (dok.VOICEIndonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Sebanyak 17 Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia ditahan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia zona Maritim Mersing. Mereka ditangkap karena berlabuh secara ilegal menggunakan kapal tugboat yang mengangkut bijih besi dengan kapal tongkang.

Para ABK WNI berusia 34 hingga 51 tahun ditahan sekitar 0,4 mil laut barat Pulau Besar, perairan Malaysia pada pukul 23.00 WIB. Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan KJRI Johor dan KBRI Kuala Lumpur untuk menangani kasus ini.





Pengarah zona Maritim Mersing Komander Maritim Suhaizan bin Saadin menjelaskan kapal tunda bersama tongkang ditahan pasukan patroli Maritim Malaysia saat melaksanakan operasi. Kapal tugboat yang diduga mengangkut bijih besi tersebut tidak melapor datang dari Singapura setelah berlabuh di perairan Pulau Besar.

“Hasil pemeriksaan mendapati, dua bot tunda bersama tongkang diduga telah melakukan pelanggaran karena gagal melaporkan kedatangan dan berlabuh tanpa izin dari Direktur Departemen Kelautan Malaysia,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (8/1/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tugboat dan muatannya terdaftar di bawah Ordinan Perkapalan Saudagar 1952 di Singapura. Namun, kapal tersebut tidak memiliki izin berlabuh dari otoritas Malaysia.

Suhaizan menegaskan nakhoda dan ABK WNI ditahan sebelum dibawa ke dermaga Maritim Mersing untuk diserahkan kepada Petugas Investigasi Maritim Malaysia guna diproses lebih lanjut. Maritim Malaysia tidak akan berkompromi terhadap kegiatan yang melanggar undang-undang.

Baca Juga : Resmi! Taiwan Perketat Rekrutmen ABK Indonesia: Wajib Lampirkan Dokumen SIP3MI

“Kapten dan semua kru ditahan sebelum dibawa ke dermaga Maritim Mersing untuk diserahkan kepada Petugas Investigasi Maritim Malaysia untuk tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Kepala BP2D Kepri Doli Boniara menyatakan masih berkoordinasi dengan KJRI di Johor maupun KBRI di Kuala Lumpur. Pihaknya belum mengetahui apakah 17 ABK WNI yang ditangkap berasal dari Kepri atau daerah lain di Indonesia.

“Kita masih proses pengumpulan informasi dan koordinasi, belum mendapat laporan dari KJRI maupun KBRI di Johor Malaysia,” katanya.

Doli mengaku akan segera menyampaikan perkembangan kasus setelah mendapat informasi lengkap dari KJRI maupun KBRI. BP2D Kepri terus memantau proses hukum yang dijalani 17 ABK WNI di Malaysia dan memastikan hak-hak mereka terlindungi selama penahanan. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x