VOICEINDONESIA.CO, Selatpanjang – Janji manis upah harian 110 Ringgit Malaysia untuk pekerjaan renovasi rumah berubah menjadi mimpi buruk bagi lima warga Kepulauan Meranti, Riau. Mereka dijebak dalam perekrutan ilegal ke Malaysia tanpa dokumen resmi, tanpa kepastian gaji, dan diperlakukan layaknya budak modern. Kini, polisi memburu jaringan di balik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Polres Kepulauan Meranti mengamankan tersangka berinisial RR (37), warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, usai menerima laporan dari salah satu korban bernama Surya Hafandi pada Jumat (05/12/2025) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Empat korban lainnya adalah Sapandi, Awaludin, Riyansyah, dan Fadli, semuanya berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra mengungkapkan modus operandi pelaku yang menjerat para korban. Surya Hafandi menerima telepon dari seseorang bernama Roma yang berada di Malaysia pada 16 Oktober 2025. Roma menawarkan pekerjaan renovasi dua rumah dengan bayaran menggiurkan.
Baca Juga: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia
“Di pelabuhan, ia bertemu empat pria lainnya yang ternyata diajak oleh orang yang sama dengan iming-iming pekerjaan serupa,” ungkap Roemin pada Selasa (09/12/2025).
Kelima warga tersebut berangkat menuju Malaysia pada 20 Oktober 2025 melalui Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Sesampainya di negeri jiran, mereka ditampung di sebuah rumah tak jauh dari lokasi renovasi dan mulai bekerja keesokan harinya, 21 Oktober 2025.
Baca Juga: Akal-Akalan Revisi UU P2MI, Pemagangan Masuk Kategori PMI
Namun mimpi buruk baru dimulai ketika Surya mempertanyakan upah yang tak kunjung dibayarkan pada 24 Oktober 2025. Dari pemilik rumah yang mereka renovasi, Surya mendapat informasi mengejutkan bahwa pembayaran upah telah diserahkan secara borongan kepada Roma. Para pekerja sama sekali tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan dan hanya diberi makan seadanya.
Kondisi mencekam ini membuat tiga korban memberanikan diri melarikan diri. Pada 30 Oktober 2025, Surya, Awaludin, dan Riyansyah kabur dari lokasi pekerjaan. Mereka berhasil menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang kemudian menjemput dan memberikan perlindungan selama dua minggu sebelum dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Kukup, Malaysia.
Setibanya di tanah air, para korban mencoba menempuh jalur kekeluargaan dengan keluarga Roma pada 18 November 2025. Upaya mediasi tersebut gagal sehingga mereka melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Kepulauan Meranti.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat paspor milik para korban, dua buku catatan yang memuat informasi terkait perjalanan dan pekerjaan, serta satu unit ponsel jenis Redmi 9 yang diduga berkaitan dengan komunikasi perekrutan. Tersangka RR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kami berkomitmen mengungkap secara terang benderang kasus dugaan TPPO ini demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi warga yang menjadi korban,” tegasnya.


