Mediasi Berhasil, Siti Nurhayatin Bebas Hukum dan Segera Pulang

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi , Pekerja migran Indonesia (PMI) Siti Nurhayatin, di Malaysia Bebas Hukum dan Segera Pulang.(dok.old.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) berkolaborasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru sukses memfasilitasi penyelesaian kasus Siti Nurhayatin, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kebumen, Jawa Tengah, melalui jalur mediasi di Malaysia.

Langkah diplomasi ini memastikan kasus tidak berlanjut ke ranah pidana, menyusul dugaan insiden antara Siti dengan anak majikannya yang berakhir dengan kesepakatan damai tanpa kewajiban denda sedikit pun.





Pihak majikan secara resmi telah menyatakan pemberian maaf kepada Siti Nurhayatin, sehingga PMI yang telah bekerja selama sembilan tahun di Malaysia tersebut dijadwalkan segera terbang kembali ke tanah air dalam waktu dekat.

Kabar baik ini disambut haru oleh keluarga, terutama kakak kandung Siti, Ari, yang mendatangi langsung kantor KP2MI/BP2MI untuk menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada pemerintah.

“Saya dan keluarga sangat berterima kasih kepada Presiden, Menteri, serta jajaran KP2MI/BP2MI dan semua pihak yang telah membantu sehingga adik saya dapat segera kembali ke Indonesia,” ujar Ari. Ia menuturkan bahwa adiknya kembali ke Malaysia pada Juli 2025 dan sempat menghadapi kendala berupa permintaan sejumlah uang dari pihak agen kerja sebelum akhirnya mendapatkan pendampingan resmi dari pemerintah.

Merespons dinamika tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelindungan KP2MI/BP2MI, Guntur Saputro, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait dugaan tekanan atau permintaan biaya di luar ketentuan yang dialami keluarga.

Pemerintah berkomitmen memastikan setiap perusahaan penempatan menjalankan kewajiban pelindungan secara penuh guna mencegah peristiwa serupa terulang kembali di masa depan.

“Yang terpenting, kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada pekerja migran Indonesia lainnya,” kata Guntur. Beliau juga menekankan pentingnya bagi para pekerja migran dan keluarga untuk segera melapor kepada pemerintah atau perwakilan RI di luar negeri jika menghadapi masalah, agar proses pendampingan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai koridor hukum yang berlaku.(*red)

Pilihan Redaksi : Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x