VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Karut-marut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Siti Anilah Sari Lamsari, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Abu Dhabi, kian memanas.
Di tengah upaya penyelamatan, muncul klaim sepihak dari berbagai pihak yang mengaku telah mendapatkan kuasa hukum untuk menangani kasusnya.
Menanggapi klaim-klaim tersebut, Siti Anilah Sari memberikan pernyataan tegas guna menghindari simpang siur informasi yang dapat menghambat proses pemulangannya dan langkah hukum yang ada di ambil oleh Penerima Kuasa.
“Saya tidak pernah memberi kuasa kepihak mana pun kecuali dengan kantor hukum Sandi Candra dan Partner.” Tegas Siti pada Kamis (16/04/2026) melalui pesan suara ke redaksi VOICEIndonesia.co.
Penegasan ini muncul seiring hasil penelusuran jurnalis VOICEIndonesia.co yang mensinyalir adanya keterlibatan sindikat mafia penempatan PMI perseorangan. Nama sponsor berinisial Ibu AN (Hj. Ana) dan Ibu AT (Hj. Ati) diduga kuat sebagai aktor utama di balik pengiriman Siti ke Timur Tengah.
Ironisnya, meski kerap bermasalah dengan kasus hukum serupa, para “calo” ini disinyalir belum tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Potret Kelam TPPO: Dipaksa Terbang Meski Sakit
Kasus Siti Anilah Sari Lamsari pertama kali mencuat melalui pemberitaan VOICEIndonesia.co pada Minggu (12/04/2026) dengan judul “PMI Sakit Dipaksa Terbang, Diduga Korban TPPO”. Siti, warga Kampung Kedung Kuali, Tangerang, mengaku menjadi korban penipuan fatal yang mengancam nyawanya.
Berdasarkan fakta yang terungkap sebelumnya, Siti dipaksa berangkat ke Abu Dhabi pada 14 Desember 2025 dalam kondisi unfit medis.
Manipulasi Data Medis: Siti mengaku tetap diberangkatkan meski mengidap penyakit kronis (HIV) yang seharusnya menggugurkan verifikasi medis.
Terlantar di Abu Dhabi: Akibat kondisi kesehatannya, tidak ada majikan yang bersedia mempekerjakannya. Ia kini diasingkan oleh pihak agensi di Abu Dhabi dan statusnya terbengkalai tanpa akses kesehatan yang layak.
Dugaan Pelanggaran UU: Tindakan Ibu Hj. Ana dan Ibu Hj. Ati diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Melalui kuasa hukum tunggal yang telah ditunjuknya, Siti berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menjerat para sponsor yang selama ini licin dari jeratan hukum, sekaligus mempercepat proses kepulangannya ke tanah air. (red)


