VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat sebanyak 2.007 warga negara Indonesia (WNI) dari total 4.254 eks sindikat penipuan daring yang melapor ke KBRI Phnom Penh telah menerima keringanan denda keimigrasian. Pelaporan dilakukan dalam periode 16 Januari hingga 15 Februari 2026.
Plt. Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah mengungkapkan hampir seribuan WNI sudah memegang tiket penerbangan pulang ke tanah air secara mandiri. Tanggal keberangkatan bertahap mulai 16 Februari hingga 4 Maret 2026, menyusul peringatan pemerintah Kamboja kepada seluruh perwakilan asing.
“Kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menjajaki beberapa opsi percepatan pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja,” kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Pemerintah Kamboja sendiri telah memberi peringatan untuk segera memulangkan warganya yang terindikasi terlibat aktivitas penipuan daring. Peringatan ini meningkatkan urgensi bagi pemerintah Indonesia untuk mempercepat pemulangan WNI, terlebih bagi mereka yang telah mengantongi dokumen perjalanan dan mendapat keringanan denda imigrasi.
Berdasarkan asesmen awal terhadap 3.917 WNI dari 4.254 WNI yang lapor diri, tidak ditemukan WNI yang terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Banyak WNI yang mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring.
Baca Juga : Polda Jabar Segera Jemput 13 Perempuan Korban TPPO di Sikka
Untuk memudahkan pemulangan para WNI, termasuk mereka yang tak lagi memegang paspor, KBRI Phnom Penh hingga 16 Februari 2026 telah menerbitkan 1.427 surat perjalanan laksana paspor sebagai dokumen perjalanan pengganti. KBRI Phnom Penh juga memastikan masih ada sekitar 1.200 WNI yang berada di tempat penampungan sementara.
“Dan banyak WNI yang mengakui keterlibatan mereka dalam kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring,” tambahnya.
Heni memastikan percepatan pemulangan WNI eks sindikat penipuan daring dari Kamboja akan diikuti dengan proses penindakan hukum di tanah air. Fasilitas penampungan sementara disediakan melalui koordinasi antara KBRI dengan otoritas setempat untuk memastikan keamanan WNI sebelum pemulangan. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News


