VOICEINDONESIA,JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menyambut gembira atas terbitnya SK Ditjen Binapenta & PKK Nomor 3/111/PK.02.01/IV/2022 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor formal ke Malaysia
“Alhamdulillah, kami apresiasi pemerintah melalui Ditjen Binapenta & PKK telah mengeluarkan SK Penempatan PMI sektor formal ke Malaysia pada hari Senin ini ( 17/4/2022). Keluarnya SK ini memulai penempatan Kembali PMI formal ke Malaysia,” kata Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah lewat keterangan tertulis (18/4)
Menurut Ayub, pemerintah Indonesia dan Malaysia pada 1 April 2022 telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang perlindungan PMI yang bekerja di Malaysia.
Ayub Basalamah menyatakan pihaknya segera melaksanakan SK Ditjen itu dengan mempersiapkan pekerja yang kompeten,untuk mengisi jabatan yang dibutuhkan perusahaan di Malaysia.
“Kami telah meminta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) anggota Apjati untuk segera menyiapkan dan menempatkan PMI yang kompeten ke Malaysia,” ujar Ayub.
Sebelumnya, DPP Apjati telah melakukan berbagai upaya,baik di dalam negeri maupun di Malaysia dan sosialisasi tentang materi MoU antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Pasca MoU, Apjati juga menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Nota Kesepahaman Penempatan dan Pelindungan PMI di Malaysia pada sektor domestic yang digelar Kemenaker RI bekerjasama dengan Kedubes RI di Malaysia pada tanggal 8-13 April 2022. Pimpinan Apjati di bawah Ketua Ayub Basalamah, Sekjen Kausar N. Tanjung, Ketua Devisi Malaysia Maria Ginting dan Yhonny Ketua Devisi Taiwan bertemu dengan Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Hermono dan didampingi oleh Atase ketenagakerjaan, Erga, Atase Riset, Hermanto serta Atase Kepolisian, Kombes Harianto dan bertemu dengan dua asosiasi besar di Malaysia.
Dalam pertemuan dengan Dubes RI untuk Malaysia Hermono, ada beberapa hal penting dalam penempatan PMI dengan sistem One Channel System (OCS) yang ditekan yaitu penempatan PMI yang kempeten, perlindungan, penanganan masalah,perlindungan hukum, tata kelola dan niaga penempatan lebih baik.
Dalam pertemuan itu, Dubes Hermono menekankan penandatanganan Job Order tidak perlu lagi dilakukan oleh P3MI di KBRI di Malaysia melainkan cukup diteken secara virtual dari Indonesia.
Selain itu dijelaskan, sistim imput di Kedutaan secara otomatis akan melakukan seleksi lebih ketat, menolak proses dari P3MI melakukan penempatan pada masa penutupan penempatan ke Malaysia.
Terkait adanya kenaikan gaji PMI di Malaysia sebear 1.500 RM, Ayub menekankan bahwa PMI yang akan ditempatkan harus berkompeten karena dengan gaji yang tinggi ini dibarengi dengan jaminan penegakan hukum lebih tegas dalam rangka perlindungan PMI.
“Kami berharap jangan sampai terjadi lagi ada pelanggaran pidana oleh majikan, namun tidak dihukum secara adil,” tegas Ayub.
Sementara pertemuan dengan asosiasi di Malaysia dilakukan dengan Pertubuhan Kebangsaan Agensi Pekerjaan Swasta Malaysia (PIKAP) dan Pertubuhan Kebangsaan Sumber Manusia Malaysia (PUSMA).
Pertemuan DPP APJATI bersama PIKAP dan PUSMA menghasilkan kesepahaman penempatan PMI dalam koridor MoU. Kesepahaman dicapai Apjati dengan dua asosiasi itu adalah sebagai berikut:
- Siap menjalankan kebijakan Kedua negara yang tertuang dalam MoU Indonesia dan Malaysia.
- Dalam tata kelola dan tata niaga penempatan PMI ke Malaysia selalu mengedepankan Perlindungan PMI .
- Dengan gaji 1.500 RM, Asosiasi Malaysia meminta PMI yang ditempatkan mempunyai kompetensi.
- kami juga sepakat akan membuat kerjasama mengatasi masalah seperti gaji tidak dibayar, lari dari majikan,TKI/ majikan tolak kerja serta bantuan hukum apabila ada perselisian, kecelakan, dan menyelesaikan masalah yg dianggap bisa menimbulkan persoalan bagi kedua negeri.


