Pengiriman PMI Dibatasi Hanya Untuk Lulusan SMA/SMK

Pendidikan rendah dinilai punya banyak risiko di luar negeri

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah membatasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri hanya untuk lulusan minimal SMA atau SMK. Pembatasan ini bertujuan mengurangi risiko yang banyak dialami pekerja domestik dengan tingkat pendidikan rendah.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan dengan tingkat pendidikan yang lebih baik, para PMI bisa mendapatkan pekerjaan dengan keahlian khusus bukan sekadar pekerjaan domestik. Sebab, tingkat pendidikan di bawah SMA/SMK dinilai mengandung banyak risiko terutama dalam perlindungan dan kesejahteraan.





“Kita tidak ingin di bawah SMK atau SMA ya yang berangkat ke luar negeri,” kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, pengiriman PMI tersebut merupakan bagian dari Program SMA/SMK Go Global yang menargetkan 300 ribu hingga 500 ribu pekerja terampil mulai April 2026. Negara tujuan meliputi Jepang, Korea, Eropa, Amerika dengan bidang pekerjaan welder, hospitality, dan tenaga kesehatan.

Muhaimin menjelaskan peluang PMI bekerja di luar negeri sangat besar dengan potensi market yang bagus. Gaji tinggi, jaminan sosial, dan asuransi yang bagus menjadi daya tarik utama untuk mendorong pengiriman pekerja terampil ke berbagai negara.

Program SMA/SMK Go Global merupakan inisiasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Dalam waktu dekat, Menko PM bersama Menteri P2MI Mukhtarudin akan menggelar rapat dengan para duta besar untuk membahas persiapan.

Baca Juga : Siapkan Lulusan SMA/SMK Go Global, Para Dubes Diminta Lapor Kebutuhan PMI

“Karena kalau tingkat pendidikan di bawah itu, banyak mengandung risiko terutama menjadi domestic workers,” tambahnya.

Pemerintah menargetkan pengiriman PMI dimulai pada April hingga September 2026. Para Duta Besar (Dubes) RI di berbagai negara pun diminta melaporkan kebutuhan pekerja migran secara detail untuk mempersiapkan skema business process yang lebih terukur. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x