Sepudin Diduga Kaki Tangan TPPO,Tahan Paspor Korban

Berdasarkan data perlintasan, Siti berangkat pada 14 Desember 2025 menggunakan maskapai Srilankan Airlines melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Sepudin, yang sempat bertemu korban di Lounge Pos Pelayanan Penempatan & Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soekarno-Hatta, awalnya mengaku sebagai keluarga.(dok.VOICEindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Dugaan praktik mafia perdagangan orang kembali mencuat melalui kasus memilukan yang menimpa Siti Anilah Sari Lamsari (24), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tangerang,Banten.

Siti diduga kuat menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan secara nonprosedural ke Dubai pada Desember 2025 dalam kondisi kesehatan kronis.





Kini, setelah berhasil pulang ke tanah air pada 20 April 2026, Siti justru menghadapi intimidasi baru berupa penguasaan dokumen negara secara ilegal oleh oknum bernama Sepudin.

Sepudin, yang sempat bertemu korban di Lounge Pos Pelayanan Penempatan & Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Soekarno-Hatta, awalnya mengaku sebagai keluarga.

Namun, belakangan terkonfirmasi bahwa ia hanyalah tetangga yang diduga menjadi kaki tangan sindikat untuk mengaburkan jejak hukum.

Melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (22/04/2026), Siti mengungkapkan kegelisahannya, “Paspor aku di pegang sama si pudin itu pak gmn yah,” ungkapnya.

Siti juga memaparkan bahwa saat ia mendatangi rumah Sepudin untuk meminta dokumen tersebut, pelaku enggan memberikannya. “Semalem sempat ke rumah dia tak pinta ga di kasihin,” lanjut Siti.

Ironisnya, Sepudin berdalih dokumen negara tersebut hilang demi menghindari tuntutan korban. Saat dikonfirmasi, Sepudin memberikan keterangan yang berbelit-belit. “Dia menitipkan ke saya dan dia memberikan Amanah Jangan di kasihkan ke siapapun,” klaimnya.

Ia kemudian berdalih, “Paspor nya Hilang Pak, Prasaan Saya taruh di Jok motor punya istri. Pas saya mau kasih kan ke Siti, paspor nya gak ada kemana. Saya lupa. Tar saya cari Pak.” Bahkan, Siti menyebut bahwa Sepudin sempat menawarkan uang sebesar Rp30 juta sebagai pengganti jika paspor tersebut benar-benar hilang.

Pola penguasaan dan penghilangan dokumen paspor ini diduga kuat merupakan upaya sistematis dari orang “suruhan” sindikat untuk memutus rantai pembuktian hukum.

Secara legal, tindakan Sepudin yang menguasai dokumen perjalanan milik orang lain dengan maksud tertentu dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Selain dugaan keterlibatan dalam Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO terkait membantu tindak pidana, tindakan ini juga melanggar ketentuan mengenai penguasaan dokumen negara tanpa hak.

Pelaku dapat dijerat pidana karena menghalangi proses hukum dan merugikan warga negara atas akses terhadap identitas resminya.

Kasus ini telah resmi dilaporkan oleh Kantor Hukum Sandi Candra & Partners ke Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri melalui laporan bernomor 034/LI-SCP/IV/2026. Selain menyoroti peran Sepudin, laporan tersebut mendesak pengusutan terhadap sponsor berinisial Y dan agensi yang memaksa Siti berangkat meski hasil medis menyatakan unfit.

Berdasarkan data perlintasan, Siti berangkat pada 14 Desember 2025 menggunakan maskapai Srilankan Airlines melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan kembali ke Indonesia pada 20 April 2026 dengan penerbangan IndiGo setelah dideportasi karena kondisi kesehatannya. Langkah hukum ini kini menjadi tumpuan bagi korban untuk mendapatkan keadilan sekaligus membongkar jaringan kaki tangan sindikat yang masih berkeliaran.(as/red)

Pilihan Redaksi :Hilangnya Paspor Siti: Modus Baru Sindikat TPPO?

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x