KJRI Penang Usut Eksploitasi Dua PMI di Malaysia

PMI tidak menerima upah penuh selama bekerja sebagai asisten rumah tangga

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Ilustrasi Pejabat Kementrian Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) (dok.VOICEIndonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Kuala Lumpur – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang memperjuangkan hak finansial dua pekerja migran Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di Georgetown, Penang, Malaysia. Kedua PMI tidak menerima upah penuh selama bekerja sebagai asisten rumah tangga.

KJRI menyebutkan kedua PMI tersebut mengalami perlakuan yang melanggar hukum, mulai dari jam kerja berlebihan hingga penahanan paspor oleh masing-masing majikan di Lorong Berjaya, Georgetown.





Selain gaji yang tidak dibayarkan secara penuh, kedua PMI juga tidak menerima upah lembur sebagaimana mestinya. KJRI Penang kemudian berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menangani kasus tersebut.

Upaya diplomatik yang dilakukan membuahkan hasil setelah para majikan menunjukkan itikad baik untuk memenuhi hak-hak pekerja. Kedua PMI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia pada 20 Desember 2025, sementara proses penyelesaian pembayaran upah masih terus berjalan.

KJRI Penang mengimbau warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia agar tidak ragu melapor dan menghubungi perwakilan RI apabila menghadapi permasalahan ketenagakerjaan.

“Kami mengingatkan bahwa setiap PMI berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, hak finansial yang jelas, serta akses penuh terhadap dokumen pribadi,” demikian pernyataan KJRI pada Kamis (25/12/2025).

Baca Juga : Kebakaran Tai Po Hong Kong: 9 WNI Dikonfirmasi Meninggal Dunia, KJRI Siapkan Jalur Darurat Penggantian Paspor

KJRI Penang menegaskan komitmen untuk terus menjaga martabat dan hak pekerja Indonesia di mana pun mereka berada. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Mari bersama menjaga martabat dan hak pekerja Indonesia di mana pun mereka berada,” kata KJRI Penang. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x