Pekerja Migran Overstay di Taiwan Bakal Kena Denda, Ini Rinciannya

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Taipei – Otoritas Imigrasi Taiwan akan memberlakukan aturan baru terkait denda bagi pekerja migran ilegal atau overstayer mulai 1 Oktober 2025.

Dalam aturan tersebut, pekerja migran yang menyerahkan diri pertama kali akan dikenakan denda lebih ringan, yakni NTD 5.000 hingga NTD 25.000, tergantung lama masa tinggal ilegal.





Sementara itu, bagi pekerja migran yang menyerahkan diri lebih dari sekali atau tertangkap aparat, denda yang dikenakan tetap berada pada kisaran NTD 10.000 hingga NTD 50.000.

Baca Juga: KKP: Masih Banyak Awak Kapal Ikan Belum Dapat Jaminan Sosial 

Perwakilan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei menyebut, pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau kaburan yang ingin menyerahkan diri dapat menghubungi Shelter KDEI. Tersedia dua titik layanan, yaitu:

Shelter KDEI Taipei Taoyuan – Sdr. Linggawati (+886 903986876)

Shelter KDEI Taipei Kaohsiung – Sdr. Agus (+886 972416022)

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Tahun Lahir Pemohon Paspor Baru, Diduga Terkait Perdagangan Manusia

PMI yang menyerahkan diri melalui shelter hanya perlu membayar denda dan menyiapkan tiket kepulangan ke Indonesia.

Selama tinggal di shelter, pekerja migran akan mendapatkan fasilitas makan gratis, pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta transportasi menuju bandara saat kepulangan.

KDEI mengimbau agar PMI yang berstatus ilegal segera memanfaatkan kebijakan ini untuk mengurus kepulangan secara resmi dan aman.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x