Bareskrim Polri melakukan penyelidikan Pemalsuan Dokumen dan Cuci Uang dalam Polemik Pagar Laut

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan Pemalsuan Dokumen dan Cuci Uang dalam Polemik Pagar Laut

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, mengungkap pihaknya menduga adanya pemalsuan dokumen diduga atas terbitnya Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM).





“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djauhandani di Mabes Polri, Jumat (31/1/25).

Baca Juga : KKP Rancang Program Bantuan Nelayan Terdampak Pagar Laut

Djuhandani menyebut, surat perintah penyelidikan sendiri telah terbit pada 10 Januari 2025. Dalam kasus ini, penyelidik mendalami dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP, pasal 264 KUHP, dan UU pencucian uang.

Djuhandani menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan “Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ujarnya.

Selanjutnya, ungkapnya, koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung akan dilakukan mengingat dugaan suap dan korupsi atas pagar laut juga tengah dilakukan. Selain itu, tim penyelidik juga akan memanggil sejumlah pihak terkait. *

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x