Alfamart dan Indomaret Dituding Monopoli Pasar, Pemerintah Diminta Bertindak

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis Suroto meminta Menteri Perdagangan menertibkan monopoli pasar ritel yang dilakukan Alfamart dan Indomaret.

Tawaran kolaborasi dari Mendag dinilai sebagai bentuk kegagalan dalam menegakkan aturan dan melalaikan tugas sebagai regulator.





Suroto menilai penguasaan pangsa pasar secara duopolistik oleh dua entitas bisnis tersebut telah melanggar Undang-Undang Anti Monopoli. Penguasaan pangsa pasar ritel membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat dan membahayakan lingkungan bisnis yang adil.

Baca Juga: Komisi VI DPR Soroti Kesiapan Pertamina Hadapi Lonjakan BBM dan Avtur Saat Mudik

“Menteri Perdagangan itu harusnya justru yang diharapkan aktif untuk menutup izin usaha mereka, bukan mengkompromikan pelanggaran,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (28/2/2026).

Dua entitas bisnis ritel tersebut telah menjadi penentu harga, membunuh industri rumahan skala kecil dan mikro, menciptakan pembatasan masuknya pemain baru untuk bersaing secara sehat, menghilangkan putaran ekonomi lokal, dan menciptakan banyak kematian warung tradisional.

“Mereka sudah menjadi bersifat predatory, memangsa yang kecil, membuat keseluruhan bisnis ritel berada dalam kuasa mereka dalam tentukan marjin keuntungan,” tegasnya.

Baca Juga: Serangan Iran Hantam Wilayah Arab Saudi, Ini Kondisi 58.873 Jamaah Umroh Indonesia 

Suroto menyebut barang-barang yang dijual juga tidak peduli pada nasib industri rumahan yang penting bagi pergerakan ekonomi rakyat. Mereka menjadi mudah mematikan pemain baru untuk masuk di pasar ritel dan membuat putaran uang lokal tersedot ke pusat.

“Setiap mereka menambah satu outlet telah menambah pengangguran baru karena dipastikan toko lokal di sekitarnya langsung berguguran,” katanya.

Di belahan dunia manapun, usaha ritel jaringan seperti Alfamart dan Indomaret dibatasi baik dari zonasi, jumlah outlet, jam buka, hingga batasan lainnya. Usaha toko non jaringan atau warung tradisional dilindungi supaya banyak keluarga yang dapat manfaat usaha.

Di berbagai negara, hanya usaha dalam bentuk koperasi konsumen atau toko koperasi yang boleh monopoli karena berbeda tujuan dengan model ritel korporasi kapitalis. Kepemilikan usahanya dimiliki terbuka bagi konsumennya dan keuntungannya dikembalikan lagi ke konsumen yang merangkap sebagai pemilik.

“Di negara ini, satu perusahaan koperasi ritel NTUC Fair Price bahkan diberikan peluang untuk menopoli hingga kuasai pangsa pasar hingga sudah lebih dari 50 persen dan tetap dapat pembebasan pajak,” ujarnya mencontohkan Singapura.

Menurut UU Anti Monopoli Pasal 50 dan 51 sebetulnya sudah mengatur eksepsi atau pengecualian monopoli bagi koperasi, tapi tidak pernah diterapkan. Barang kebutuhan pokok dan terutama barang bersubsidi seperti gas melon, pupuk, beras SPHP, dan minyak justru dinikmati oleh pengusaha privat.

“Menteri Desa dan Menteri Koperasi dan ditambah Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat baiknya jangan mau terkecoh dengan upaya lobby mereka untuk kolaborasi karena ujungnya pasti justru akan kooptasi,” tegasnya.

Suroto meminta Presiden menertibkan Menteri Perdagangan dan Menteri UMKM yang tidak memihak dan membela kepentingan rakyat banyak.

Selain itu, jika perlu membubarkan atau mengganti komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang sudah tidak menunjukkan komitmen untuk membela kepentingan masyarakat banyak.

“Baiknya Presiden juga tertibkan Menteri Perdagangan, Menteri UMKM yang bukanya memihak dan membela kepada kepentingan rakyat banyak,” pungkasnya. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x