PT Blueray Cargo Dicurigai Terlibat Gratifikasi di Direktorat Bea dan Cukai

Keterangan dari pihak PT BR sangat dibutuhkan untuk memetakan pola masuknya barang impor ilegal

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Juru bicara KPK, Budi Prasetyo (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan kantor-kantor cabang PT Blueray Cargo (BR) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penyidik kini fokus menelusuri apakah praktik ilegal yang terjadi di Jakarta juga diduplikasi di cabang-cabang perusahaan forwarder tersebut di lokasi lain.





Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterangan dari pihak PT BR sangat dibutuhkan untuk memetakan pola masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.

Baca Juga: KPK Buru Aset Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji 

Namun, dua saksi berinisial SP dan EWW dilaporkan mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 31 Maret 2026.

“Keterangan saksi dibutuhkan untuk memastikan apakah praktik di Jakarta diduplikasi di cabang-cabang PT BR lainnya terkait proses importasi. Penyidik akan berkoordinasi menjadwalkan ulang pemeriksaan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Bea Cukai.

Baca Juga: Khofifah Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu Kenaikan BBM yang Belum Jelas 

Baca Juga: Khofifah Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu Kenaikan BBM yang Belum Jelas

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka utama, di antaranya Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen).

Dari pihak swasta, KPK telah menetapkan pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), beserta manajer operasional dan tim dokumentasinya sebagai tersangka.

Selain suap impor barang tiruan, penyidikan berkembang ke sektor kepabeanan dan cukai setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada akhir Februari lalu. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x