WFH Harus Hasilkan Efisiensi di Tingkat Pemerintah Daerah

Presiden Prabowo Subianto memperkuat ketahanan energi nasional

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau seluruh pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja yang lebih adaptif.





Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026), Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH ini harus dilakukan tanpa mengurangi hak-hak dasar pekerja.

Baca Juga: Kemnaker Terbitkan SE untuk BUMN hingga Swasta, WFH Tanpa Potongan Gaji 

“Ketentuan dalam SE ini meliputi upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja,” ujar Yassierli.

Meski bersifat imbauan, perusahaan diminta tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tidak menurun.

Teknis pelaksanaan serta penentuan hari WFH diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi operasional mereka.

Namun, Menaker memberikan catatan bahwa terdapat sejumlah sektor strategis yang dikecualikan dari imbauan WFH ini karena memerlukan kehadiran fisik, antara lain: Kesehatan dan Energi, Infrastruktur dan Pelayanan Publik, Ritel dan Industri, dan Jasa dan Logistik.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Operasi Yustisi Warga Pendatang 

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah optimasi pemanfaatan energi melalui penggunaan teknologi hemat energi serta penguatan budaya hemat listrik dan BBM di lingkungan kerja.

Menaker juga mendorong keterlibatan serikat pekerja dalam merancang program efisiensi ini agar tercipta kesadaran bersama.

“Pemerintah berharap perusahaan dapat membangun inovasi untuk menciptakan cara kerja yang produktif namun tetap bijak dalam penggunaan energi,” pungkas Menaker. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x