Pemerintah Resmi Hapus Bea Balik Nama untuk Mobil Bekas, Ini Aturan Lengkapnya

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa BBNKB hanya diberlakukan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.





Kebijakan tersebut memberi angin segar bagi masyarakat yang ingin membeli mobil bekas karena biaya balik nama kini menjadi lebih ringan dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Danone Putuskan Kontrak dengan Pabrik Plastik, Ratusan Karyawan Terancam PHK 

Namun, meskipun bea balik nama dihapus, pembeli tetap harus menanggung sejumlah biaya administrasi dan pajak kendaraan lainnya.

“Bea balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru. Namun masyarakat tetap perlu membayar pajak kendaraan dan biaya administrasi lainnya seperti penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB,” ujar perwakilan dari Korlantas Polri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Selain pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok, pemilik juga wajib melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143.000, penerbitan STNK Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan BPKB Rp375.000.

Baca Juga: BPS: 3,5 Juta Keluarga Tak Lagi Layak Terima Bansos

Bila kendaraan berpindah wilayah administrasi, biaya mutasi sebesar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat juga tetap berlaku.

Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan setelah pembelian mobil bekas guna memastikan data kepemilikan yang sah.

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x