Kemnaker Keluarkan Surat Edaran WFH untuk BUMN, BUMD dan Swasta

Menaker gandeng Danantara dan Kemendagri mengampanyekan optimalisasi energi secara nasional

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan langkah strategis dengan menggandeng Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengampanyekan optimalisasi energi secara nasional.

Kolaborasi ini bertujuan memastikan kebijakan efisiensi energi, termasuk skema Work From Home (WFH), berjalan masif di lingkungan BUMN maupun BUMD.





Langkah ini diambil sebagai respons atas gejolak geopolitik global yang mengancam ketahanan energi nasional.

Menaker menegaskan bahwa keterlibatan Danantara dan Kemendagri sangat krusial untuk menjangkau seluruh lini perusahaan negara dan daerah.

Baca Juga: Narasi Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan Di Tengah Antusiasme Publik 

“Saya melihat program optimalisasi pemanfaatan energi ini harus bergulir secara masif. Kami tentu akan berkolaborasi dengan Danantara dan Kemendagri untuk kampanye yang lebih efektif,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026.

Dalam SE tersebut, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.

Tujuannya adalah menciptakan pola kerja yang produktif dan adaptif sekaligus mengurangi konsumsi energi di tempat kerja secara signifikan.

Baca Juga: Inggris Bakal Kumpulkan 35 Negara, Bahas Pembukaan Selat Hormuz 

Meskipun perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menentukan hari pelaksanaan WFH, Menaker memberikan jaminan ketenagakerjaan yang ketat.

Selama WFH, upah atau gaji dan hak-hak pekerja lainnya wajib dibayarkan penuh tanpa adanya pemotongan jatah cuti tahunan.

“Ketahanan energi itu menjadi sangat penting untuk bangsa ini ke depannya dan ini membutuhkan kolaborasi. Ini adalah kebutuhan kita sebenarnya di tengah situasi global,” tambah Menaker.

Pemerintah tetap memberlakukan pengecualian bagi sektor-sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, hingga logistik dan keuangan.

Melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga investasi ini, pemerintah optimistis Indonesia dapat membangun fondasi ketahanan energi yang lebih kokoh melalui langkah-langkah birokrasi yang sistematis. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x