Perusahaan Swasta Bisa Pilih Hari WFH Selain Jumat

Perusahaan wajib menjamin hak-hak pekerja selama WFH, termasuk pembayaran gaji secara penuh

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta memiliki keleluasaan penuh untuk menentukan hari pelaksanaan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan WFH setiap hari Jumat, sektor swasta diizinkan mengatur jadwal secara fleksibel sesuai kebutuhan operasional masing-masing.





Meskipun perusahaan diperbolehkan mengikuti jejak ASN dengan memilih hari Jumat, pemerintah tidak mewajibkan hal tersebut karena memahami karakteristik setiap perusahaan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Narasi Kopdes Merah Putih Jadi Sorotan Di Tengah Antusiasme Publik 

“Masalah hari untuk pekerja swasta sifatnya pilihan. Ketika ingin in line dengan teman-teman ASN, itu bisa hari Jumat. Namun, teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing sesuai kondisi dan kebutuhan,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026.

Menaker menekankan bahwa kebijakan ini merupakan imbauan nasional untuk optimasi energi, sehingga fleksibilitas menjadi pertimbangan utama agar tidak mengganggu produktivitas bisnis.

Baca Juga: Inggris Bakal Kumpulkan 35 Negara, Bahas Pembukaan Selat Hormuz 

Sesuai aturan dalam SE tersebut, perusahaan wajib menjamin hak-hak pekerja selama WFH, termasuk pembayaran gaji secara penuh dan tidak adanya pemotongan jatah cuti tahunan.

Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini, baik untuk sektor swasta, BUMN, maupun BUMD, akan dilakukan secara menyeluruh setelah dua bulan masa pelaksanaan.

“Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Yang akan dievaluasi nantinya adalah terkait dampak dari imbauan WFH tersebut secara menyeluruh,” tambah Menaker.

Perlu dicatat bahwa imbauan WFH ini dikecualikan bagi sektor-sektor strategis yang memerlukan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri manufaktur, transportasi, logistik, hingga sektor keuangan.

Bagi perusahaan di luar sektor tersebut, teknis pelaksanaan tetap menjadi wewenang penuh manajemen perusahaan dengan tetap mengedepankan hak dan kewajiban pekerja. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x