VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerbitkan 8.599 surat keterangan korban pelanggaran HAM berat kepada para keluarga penyitas.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengingatkan negara memiliki tanggung jawab penuh yang tidak bisa dilimpahkan kepada siapapun. Ia menegaskan pemenuhan hak korban bukan sekadar kebijakan sosial melainkan kewajiban konstitusional yang tidak boleh diabaikan negara.
Standar HAM internasional memberi hak kepada korban untuk mengetahui kebenaran memperoleh keadilan dan mendapat pemulihan dalam bentuk rehabilitasi kompensasi maupun restitusi.
“Pada prinsipnya negara wajib menyediakan perlindungan, pemulihan, reparasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat,” kata Prabianto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Prabianto menyampaikan jaminan ketidakberulangan juga menjadi hak korban yang wajib dipenuhi negara agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Korban memiliki hak untuk mendapatkan jaminan ketidakberulangan yang mencakup serangkaian tindakan yang bertujuan untuk pencegahan dan menjamin tidak terulangnya pelanggaran HAM kembali,” imbuhnya.
Baca Juga : Komnas HAM Desak Pemerintah Tegakkan Hak Dasar Pekerja Migran
Surat keterangan yang diterbitkan Komnas HAM itu sendiri merupakan syarat wajib yang harus dikantongi korban sebelum bisa mengajukan bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Tanpa surat itu akses terhadap pemulihan resmi dari negara praktis tertutup.
“SKKPHAM ini menjadi salah satu basis data di dalam pemulihan hak-hak korban dan menjadi syarat pengajuan permohonan bantuan ke LPSK,” kata Prabianto.
Dari total 8.599 surat yang diterbitkan sebagian besar berkaitan dengan peristiwa 1965-1966 yang menyumbang 7.928 surat. Sisanya tersebar pada sejumlah peristiwa kelam lainnya yakni Rumah Gedong Aceh 1989-1998 sebanyak 342 surat, Simpang KKA Aceh 1998 sebanyak 76 surat, Talangsari Lampung 1989 sebanyak 121 surat, penembakan misterius 1982-1985 sebanyak 47 surat, Tanjung Priok 1984 sebanyak 35 surat, serta Jambo Keupok Aceh 2003 sebanyak 17 surat. Penghilangan paksa 1997-1998 tercatat 14 surat dan kerusuhan Mei 1998 beserta Trisakti dan Semanggi masing-masing 17 dan 2 surat. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna
Baca Berita Lainnya di Google News


