Uang Pengadaan Chromebook Mengalir ke Sejumlah Pejabat Kemendikbudristek

Mantan pejabat Kemendikbudristek akui terima uang ratusan juta

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : ilustrasi Chromebook (dok.old.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khori, mengaku menerima uang sebesar Rp701 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).





Dhany merinci bahwa uang tersebut diterima dari Susy Mariana, rekanan salah satu perusahaan pemenang tender.

Dana tersebut terdiri dari 30.000 dolar AS (setara Rp501 juta) dan uang tunai Rp200 juta. Sebagian dari uang tersebut kemudian dibagikan kepada pejabat lain di lingkungan kementerian.

Baca Juga: UU HAM Perlu Diganti Total, Ini Alasannya 

“Uang tersebut saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 dolar AS, Pak Suhartono 7.000 dolar AS, serta untuk operasional perkantoran,” ungkap Dhany di hadapan majelis hakim.

Meski demikian, saksi menyatakan telah mengembalikan seluruh uang tersebut kepada negara.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi besar dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem, didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Baca Juga: Tak Kunjung Cair! Klaim Asuransi PMI yang Tewas di Taiwan Sudah 4 Bulan Lebih 

Kerugian tersebut meliputi ketidaksesuaian perencanaan pengadaan laptop serta pembelian Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621,39 miliar yang dianggap tidak bermanfaat.

Dalam dakwaan jaksa, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui mekanisme transaksi tertentu yang melibatkan korporasi.

Jaksa juga menyoroti lonjakan kekayaan dalam LHKPN terdakwa pada tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan beberapa terdakwa lainnya, termasuk pejabat kementerian dan pihak swasta.

Atas tindakan ini, mantan menteri tersebut terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x