VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang menduduki jabatan direksi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kewajiban ini berlaku untuk laporan periodik tahun 2025 yang harus diselesaikan pada awal tahun ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa status kewarganegaraan tidak mengecualikan seseorang dari tanggung jawab sebagai penyelenggara negara selama ia menjabat di instansi plat merah.
Baca Juga: UU HAM Perlu Diganti Total, Ini Alasannya
Jika para direktur asing tersebut menemui kendala teknis saat mengakses sistem daring, KPK menyediakan jalur koordinasi khusus melalui Direktorat LHKPN.
“Jika nanti ada kendala dalam pengisiannya, termasuk saat menginput nomor identitas pada proses pendaftaran baru, maka dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik secara nasional per 31 Januari 2026 baru mencapai 35,52 persen.
Angka ini dinilai masih perlu ditingkatkan secara signifikan karena LHKPN merupakan instrumen utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sektor publik.
Baca Juga: Indonesia Buka Izin Tinggal Seumur Hidup untuk WNA, Ini Syarat dan Kriterianya
Sorotan saat ini tertuju pada PT Garuda Indonesia (Persero) yang memiliki dua direksi berkebangsaan asing, yakni Balagopal Kunduvara (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko) serta Neil Raymond Mills (Direktur Transformasi).
Keduanya baru saja ditunjuk melalui RUPSLB pada Oktober 2025 lalu. Balagopal sebelumnya merupakan petinggi di Singapore Airlines, sementara Neil Raymond memiliki rekam jejak luas di industri penerbangan Eropa seperti Scandinavian Airlines.
KPK mengingatkan bahwa pelaporan ini sangat penting untuk memastikan setiap pejabat publik, tanpa memandang latar belakang negaranya, taat pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) selama bertugas di Indonesia. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Manjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


