Gunakan Paspor Palsu, WN India Terancam Dilarang Masuk RI Seumur Hidup

Tersangka terbukti bersalah menggunakan paspor Meksiko palsu saat hendak terbang ke Eropa

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jimbaran – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua Warga Negara (WN) India berinisial R (24) dan HD (usia tidak disebutkan) dari wilayah Bali, Jumat (3/4/2026).

Salah satu subjek, yakni R, merupakan mantan narapidana kasus pemalsuan paspor yang kini terancam sanksi penangkalan masuk ke Indonesia hingga 10 tahun atau seumur hidup.





Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa R terbukti bersalah menggunakan paspor Meksiko palsu saat hendak terbang ke Eropa melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada September 2025.

Baca Juga: Tak Sekadar Bangunan Fisik, Infrastruktur Diarahkan Dongkrak Ekonomi Nasional 

Padahal, ia masuk ke Bali menggunakan paspor India yang sah dengan fasilitas Visa on Arrival (VoA).

“Dokumen tersebut terdeteksi secara akurat sebagai dokumen palsu yang telah dimanipulasi melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Keimigrasian. Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi,” ujar Teguh di Jimbaran, Badung.

R sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama lima bulan hingga akhirnya diserahkan ke Rudenim untuk proses pemulangan.

Baca Juga: Warga Belgia Dideportasi Usai Terjun dari Tebing 

Berdasarkan Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tindakan R dikategorikan sebagai ancaman terhadap ketertiban umum yang serius sehingga memicu sanksi penangkalan jangka panjang.

Di saat yang bersamaan, Rudenim juga memulangkan HD, seorang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investasi yang terdeteksi melebihi izin tinggal (overstay) selama 74 hari.

HD diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 untuk berinvestasi, namun bisnis restorannya tutup pada 2024 sehingga ia kehilangan pekerjaan dan membiarkan dokumen keimigrasiannya kedaluwarsa sejak Desember 2025.

Kedua WNA tersebut kini telah diterbangkan kembali ke negara asalnya.

Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan dokumen perjalanan dan izin tinggal guna memastikan seluruh orang asing di Bali mematuhi regulasi yang berlaku tanpa pengecualian. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x