KPK Tahan Kepala KPP Madya Banjarmasin

Penetapan Setelah OTT Banjarmasin, Libatkan Fiskus dan Manajer Keuangan

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jebloskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) dan dua tersangka lainnya ke tahanan selama 20 hari pertama sejak 5 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026. Selain Mulyono, dua tersangka lainnya adalah fiskus Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).





KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. Mulyono dan DJD diduga sebagai penerima gratifikasi, sementara VNZ diduga sebagai pemberi gratifikasi dalam proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Mulyono dan DJD disangkakan Pasal 12 huruf a dan b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara VNZ disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana. DJD merupakan anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga : Purbaya : OTT KPK Momentum Bersihkan Instansi Pajak dan Bea Cukai

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026,” katanya.

Pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap Mulyono, seorang aparatur sipil negara, dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x