VOICEINDONESIA.CO, Batam – Komisi Yudisial membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara penyelundupan 2 ton sabu di Pengadilan Negeri Batam. KY siap menampung dan menangani lebih lanjut setiap aduan yang masuk terkait proses persidangan yang menuai kontroversi ini.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Abhan menyampaikan hal tersebut usai majelis hakim menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap anak buah kapal Fandi Ramadhan di Batam, Kamis (5/3/2026). Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana mati untuk kasus penyelundupan sabu dengan berat netto 1.995.139 gram.
Hingga saat ini, KY belum menerima laporan dari masyarakat maupun para pihak terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam persidangan tersebut. Meski demikian, KY tetap membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aduan jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau ada laporan, kami tampung,” ujar Abhan.
Menanggapi pertanyaan terkait dugaan intervensi, termasuk isu yang berkembang soal perubahan tuntutan pidana mati menjadi vonis lima tahun, Abhan enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan KY tetap berada pada koridor tugasnya, yakni pengawasan etik hakim, bukan menilai substansi putusan.
Baca Juga : Nyaris 2 Ton Sabu! 6 ABK Sea Dragon Tetap Dituntut Mati di PN Batam
KY menekankan tidak dapat masuk ke dalam substansi putusan atau pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk terkait penggunaan ketentuan KUHP baru dalam amar putusan. Tugas KY hanya sebatas penegakan etika dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya di ruang sidang.
“Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” katanya.
Abhan menjelaskan KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Namun jika para pihak belum menerima putusan, tersedia upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan prosedur peradilan yang berlaku.
Jika terdapat dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam proses persidangan, itu menjadi wilayah KY sepanjang ada laporan dari para pihak. KY siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Tugas KY adalah penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai substansi putusan,” ujarnya.
Barang bukti narkotika hampir 2 ton yang diamankan dari kapal Sea Dragon Terawa menjadi salah satu kasus penyelundupan sabu terbesar yang ditangani Pengadilan Negeri Batam. Putusan lima tahun penjara ini menuai kontroversi mengingat besarnya barang bukti yang disita dalam kasus tersebut. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


