Bayi Baru Lahir Harus Segera Daftar BPJS Kesehatan

Pendaftaran bisa dilakukan melalui PANDAWA dengan melampirkan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih merujuk pada regulasi lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa setiap warga negara yang lahir di Indonesia mulai April 2026 akan otomatis menjadi peserta aktif.





Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pihak keluarga tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan bayi mereka agar status kepesertaannya bisa langsung aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan.

Baca Juga: Empat Guncangan Global Tekan Ekonomi RI, Sektor Emergi Jadi Penentu 

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” kata Rizzky di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Rizzky menambahkan, pendaftaran dalam kurun waktu 28 hari tersebut menjamin status kepesertaan langsung aktif.

Namun, jika pendaftaran dilakukan melampaui batas waktu tersebut, maka iuran JKN akan ditagihkan secara akumulatif terhitung sejak hari kelahiran bayi.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara praktis melalui layanan WhatsApp PANDAWA (08118165165) dengan melampirkan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir.

Baca Juga: Bukit Asam Segera Produksi DME Pengganti LPG

Terkait wacana integrasi sistem dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi yang akan ditetapkan nantinya.

“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Hingga saat ini, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Rizzky menyayangkan masih adanya masyarakat yang baru mendaftar saat sudah jatuh sakit, padahal program ini mengedepankan prinsip gotong royong.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk rutin membayar iuran guna menjaga keberlanjutan manfaat jaminan kesehatan di masa depan.

“Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia,” pungkas Rizzky. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x