VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang kini menjadi perhatian luas publik.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menyatakan proses peradilan harus dijalankan secara objektif dan imparsial tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kami semua menginginkan dibuka secara transparan,” katanya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menambahkan, proses hukum juga harus berlangsung adil agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Lakukan proses peradilan secara objektif dan imparsial,” ujarnya.
Baca Juga : Polri Buka Posko Aduan Kasus Andrie Yunus
Menurutnya, dorongan transparansi ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas.
“Kalau Presiden sudah menyatakan usut tuntas, berarti itu perintah kepada semua untuk melakukan proses hukum yang transparan,” katanya.
Pigai menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri jalannya proses hukum yang saat ini ditangani aparat militer, mengingat adanya prinsip pemisahan kekuasaan.
“Eksekutif tidak bisa mengatur dan mengarahkan proses peradilan,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari penyerangan terhadap Andrie Yunus oleh orang tidak dikenal di Jakarta Pusat pada (12/3/2026) usai kegiatan diskusi yang menyinggung isu militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Dalam perkembangannya, aparat telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 18 Maret 2026, sementara proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!
Baca Berita Lainnya di Google News


