Satgas PKH Periksa 12 Perusahaan Diduga Sebabkan Bencana Banjir

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah korporasi dalam rangkaian bencana banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari hasil penyelidikan awal, sebanyak 12 perusahaan terindikasi kuat berkontribusi terhadap kerusakan kawasan hutan di wilayah hulu sungai.





“Delapan korporasi di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat, dan dua korporasi di Aceh,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Barita menjelaskan, penetapan 12 perusahaan tersebut merupakan hasil penyaringan dari penyelidikan terhadap 31 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi tersebut.

Baca Juga: Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Rp286,2 Miliar Disita

Seluruh perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran alih fungsi kawasan hutan, khususnya di wilayah hulu daerah aliran sungai yang memiliki peran penting dalam pengendalian banjir.

Di Provinsi Aceh, Satgas PKH memeriksa sembilan perusahaan.

Sementara di Sumatera Utara, pemeriksaan dilakukan terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, termasuk wilayah Sungai Garoga dan Langkat.

Adapun di Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan yang menjadi objek penyelidikan.

Dari keseluruhan proses tersebut, penyelidikan kemudian mengerucut pada 12 perusahaan yang dinilai memiliki keterkaitan kuat dengan terjadinya banjir bandang di wilayah-wilayah tersebut.

Baca Juga: Buruh Tuntut Penyesuaian UMP 2026

Barita menyampaikan, saat ini ke-12 perusahaan tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi masing-masing daerah.

Proses ini bertujuan untuk mengurai perbuatan pidana yang diduga terjadi sekaligus menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman data, fakta, serta alat bukti yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di kawasan hutan.

“(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya,” ucapnya.

Satgas PKH juga menyiapkan sejumlah langkah hukum dan administratif terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab.

Sanksi tersebut dapat berupa tidak diperpanjangnya izin usaha, pencabutan izin, pengenaan denda administratif, hingga penjeratan pidana dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” ucapnya. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi UU 63/2024

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x