VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyerahkan 180 ID kepada wartawan, terdiri dari 68 media nasional dan internasional.
Langkah itu, merupakan upaya memperluas akses informasi publik, memperkuat ekosistem komunikasi pemerintah serta sebagai bentuk mendukung transparansi Komdigi untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
“Dengan pendataan resmi melalui ID, wartawan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kerja di Kementerian Komdigi, termasuk ruang kerja, jaringan internet, dan sarana pendukung liputan lainnya,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dikutip dari laman resmi Komdigi, pada Minggu (11/5/2025).
Baca Juga: Lindungi anak diruang digital, Komdigi: Bentuk Aturan Baru
Ia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan kementerian untuk memperkuat akses informasi yang tertata, aman dan profesional.
Tak hanya itu, Meutya menyebut bahwa pihaknya juga meluncukan program ngopi bareng wartawan setiap haru Jumat.
Rencananya, kata Mautya, agenda ini akan dipimpin bergilir oleh menteri, wakil menteri, atau para direktur jenderal sebagai sebagai ruang diskusi informal, berbagi informasi strategis, sekaligus menyerap masukan dari media.
“Kami ingin memastikan ada saluran komunikasi yang terjaga setiap pekan, agar kerja-kerja informasi publik makin efektif,” katanya.
Baca Juga: Menkomdigi: Program Rumah Subsidi Wartawan Tanpa Syarat Politik
Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menekankan bahwa kementerian menyiapkan fasilitas pendukung bagi wartawan yang kerap bekerja melampaui jam kerja formal.
“Fasilitas ini kami harapkan bisa menunjang kerja profesional rekan-rekan jurnalis — baik untuk riset, penulisan, maupun mempersiapkan peliputan,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa ID wartawan ini bukan hanya kartu akses menuju ruang wartawan, tetapi sebagai bagian dari sistem penguatan transparansi kelembagaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan pendataan yang jelas, kementerian memastikan keamanan, ketertiban, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik sesuai mandat undang-undang.
“Wartawan yang terdaftar dapat mengakses berbagai layanan informasi tanpa hambatan administratif, memperlancar arus komunikasi antara pemerintah dan publik,” pungkasnya.


