VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, mengkritik skema reaktivasi otomatis peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang saat ini dinilai terlalu selektif.
Ru’yat mendesak Kementerian Kesehatan agar reaktivasi tersebut tidak hanya diprioritaskan bagi pasien penyakit berat (katastropik), tetapi juga mencakup seluruh warga miskin yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
Dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Rabu (11/2/2026), Ru’yat menekankan bahwa banyak warga miskin ekstrem yang menderita penyakit non-katastropik tetap membutuhkan jaminan kesehatan.
Baca Juga: PLN Mulai Pembangunan Pipa Gas Ruas Natuna-Pemping
Penonaktifan status kepesertaan secara mendadak dianggap sangat berisiko bagi kelompok rentan tersebut saat mereka membutuhkan penanganan medis di rumah sakit.
“Faktanya memang mereka miskin, meskipun mungkin sakitnya tidak katastropik. Jangan sampai penonaktifan itu mengenai warga yang masih dalam desil 1 sampai desil 4,” tegas Ru’yat.
Diketahui, Desil 1-4 merupakan kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah (40% terbawah) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Hore! Transjabodetabek B51 Rute Cawang-Cikarang Mulai Beroperasi
Menindaklanjuti polemik tersebut, politisi Fraksi PKS ini mendorong adanya pertemuan lintas komisi yang melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Langkah ini dinilai krusial untuk mensinkronkan data kemiskinan agar tidak ada lagi warga yang kehilangan hak jaminan kesehatannya akibat ketidaksinkronan data administratif.
Ru’yat berharap skema penanganan kepesertaan BPJS PBI ke depan lebih berpihak pada kebutuhan riil di lapangan.
Sinkronisasi data antara Kemenkes, Kemensos, dan BPS diharapkan menjadi solusi permanen agar warga miskin tidak lagi ditolak oleh fasilitas kesehatan hanya karena status kepesertaan yang nonaktif secara tiba-tiba. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


