Dua Bulan Pertama 2026, Ada Empat Upaya Penyelundupan Narkoba via Bandara Soekarno – Hatta

Petugas mengamankan enam tersangka yang terdiri dari tiga Warga Negara Asing (WNA) dan tiga Warga Negara Indonesia (WNI)

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika berbagai jenis selama periode Januari hingga Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang terdiri dari tiga Warga Negara Asing (WNA) dan tiga Warga Negara Indonesia (WNI).





Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita meliputi sabu (methamphetamine), MDMA, ketamin, hingga etomidate.

Baca Juga: Kejari Batam Bantah Intervensi Kasus ABK Fandi Ramadan

Para pelaku menggunakan berbagai modus cerdas untuk mengelabui petugas, mulai dari kemasan minuman instan hingga disembunyikan di dalam koper bagasi.

“Para pelaku dan barang bukti telah kami serahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Hengky di Tangerang, Rabu (11/3).

Penindakan pertama dilakukan pada 12 Januari terhadap WNA asal Belanda berinisial KH (33) yang membawa 5.061 gram ketamin dalam kemasan minuman instan.

Selanjutnya, pada 22 Januari, petugas menangkap tiga WNI (ES, M, dan AP) yang menyelundupkan 3.094 gram sabu di antara lipatan pakaian dalam koper penerbangan rute Batam-Jakarta.

Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus untuk Awasi BUMN 

Kasus ketiga melibatkan pria WNA berinisial LKY (25) asal Malaysia pada 30 Januari dengan barang bukti 1.066 gram MDMA dan 433 gram ketamin.

Terakhir, seorang wanita WNA asal Thailand berinisial SP ditangkap karena membawa 3.600 gram etomidate yang disamarkan dalam kemasan sabun dan minyak kelapa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x