Pekerja Rumah Tangga Bakal Punya Perlindungan Hukum

Kekosongan hukum PRT akan berakhir dengan pengesahan RUU

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dinilai akan menutup kekosongan perlindungan hukum yang selama ini dialami pekerja rumah tangga.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai selama ini pekerja rumah tangga berada dalam situasi rentan karena tidak adanya pengaturan yang komprehensif mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum. Kondisi ini membuat banyak PRT tidak mendapatkan perlindungan yang layak saat menghadapi masalah dengan pemberi kerja.





“RUU ini tidak hanya soal perlindungan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dalam hubungan kerja rumah tangga,” katanya pada Kamis (12/3/2026).

Keberadaan UU PPRT akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selama ini banyak hubungan kerja berlangsung secara informal tanpa standar yang jelas, menempatkan PRT dalam posisi rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Lestari menekankan regulasi ini akan memberikan kepastian hubungan kerja yang selama ini tidak ada. Hubungan antara PRT dan pemberi kerja yang selama ini bersifat informal akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi kedua belah pihak.

“UU PPRT penting untuk memastikan adanya kepastian hubungan kerja,” ujarnya.

RUU ini juga bertujuan memberikan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi yang selama ini sering menimpa pekerja rumah tangga. Banyak kasus kekerasan terhadap PRT terjadi karena tidak ada regulasi yang mengatur secara tegas hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja rumah tangga.

Baca Juga : Hari Perempuan Internasional, Menteri PPPA Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Lestari menegaskan pentingnya pengakuan terhadap pekerjaan rumah tangga sebagai pekerjaan yang bermartabat. Selama ini PRT sering dianggap sebagai pekerjaan yang tidak setara dengan profesi lainnya, padahal kontribusi mereka sangat penting bagi keluarga dan masyarakat.

“Penetapan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan momentum penting untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia,” katanya.

Penetapan ini mengakhiri perjuangan lebih dari dua dekade berbagai pihak yang konsisten memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas pekerja rumah tangga, hingga akademisi telah terus menyuarakan pentingnya regulasi ini.

Lestari mengajak seluruh pihak kepentingan untuk terus mengawal proses pembahasan RUU PPRT agar substansi perlindungan yang diharapkan benar-benar terwujud dalam regulasi yang kuat dan implementatif.

“Mari kita kawal bersama hingga RUU PPRT benar-benar disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x