VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian menyerahkan sejumlah dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Yudi Wahyudi datang ke Gedung Merah Putih KPK bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan menyerahkan dokumen terkait perkara untuk disita penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan Yudi Wahyudi tiba di gedung KPK pada pukul 08.18 WIB, Senin (12/01/2026). Namun, nama yang bersangkutan tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan untuk penyidikan KPK pada hari tersebut.
“Yang bersangkutan hadir ke Gedung Merah Putih KPK, namun tidak dalam rangka pemeriksaan. Yang bersangkutan menyerahkan dokumen terkait perkara untuk dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Budi di Jakarta, Senin.
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan pada tahun anggaran 2021-2023 sejak 29 November 2024. Lembaga antikorupsi itu menjelaskan modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.
Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan ini.
Baca Juga : Nadiem Didakwa Ikut “Nikmati” Aliran Dana Pengadaan Laptop Rp809,5 Miliar
Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang aparatur sipil negara berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. KPK saat ini tengah mendalami keterkaitan kasus tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan seorang ASN bernama Yudi Wahyudi merupakan tersangka kasus tersebut. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet yang merugikan negara. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia


