Pengusaha dan Buruh Kompak Bahas RUU Ketenagakerjaan Sebelum Diserahkan ke Pemerintah

sejumlah konfederasi serikat pekerja sepakat bahwa seluruh substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru harus melalui proses pembahasan bersama

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah konfederasi serikat pekerja sepakat bahwa seluruh substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru harus melalui proses pembahasan bersama yang mendalam sebelum diajukan kepada pemerintah.

Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi tersebut memiliki kepastian hukum dan mampu meningkatkan daya saing nasional di tengah tekanan ekonomi global.





Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan pentingnya membangun kesepahaman antara kedua belah pihak agar aturan yang dihasilkan mencerminkan keseimbangan kepentingan.

Baca Juga: Tak Ada WFH, Kementerian PU Masih Siaga Bencana Sumatera 

Sebab, lanjutnya, dunia usaha saat ini tengah menghadapi tantangan berat, mulai dari kenaikan biaya logistik hingga dinamika geopolitik.

“Oleh karena itu, seluruh substansi akan terlebih dahulu dibahas secara mendalam dan konstruktif di antara kedua pihak, sebelum disampaikan kepada pemerintah. Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan,” ujar Shinta di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: PMI Sakit Dipaksa Terbang, Diduga Korban TPPO 

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan bahwa kerangka undang-undang yang berkelanjutan hanya bisa dicapai melalui dialog sosial yang intensif.

Ia menekankan bahwa pengusaha dan pekerja bukanlah pihak yang saling berhadapan, melainkan mitra yang harus bersinergi menghadapi kompetisi global.

“Melalui proses dialog sosial yang kuat, dunia usaha dan pekerja dapat bersama-sama membangun kerangka UU demi kepentingan nasional yang memberikan kepastian hukum, mendorong produktivitas, serta menciptakan hubungan industrial yang sehat,” jelas Bob Azam.

Dari sisi lain, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyambut baik komunikasi yang setara ini.

Ia mendorong agar isu-isu strategis seperti reformasi kebijakan pengupahan dan penguatan pengawasan ketenagakerjaan didiskusikan secara kolektif sebelum dibawa ke ranah pemerintah maupun DPR.

Jumhur juga menyoroti pentingnya kesiapan kedua belah pihak dalam menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi melalui program pengembangan keterampilan yang terencana.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan regulasi ketenagakerjaan yang baru nantinya tidak hanya melindungi pekerja secara adil, tetapi juga memberikan kepastian bagi pertumbuhan dunia usaha. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x