VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Kebijakan work from home (WFH) disebut bukan sekadar pengaturan kerja, tetapi juga menjadi indikator kepatuhan daerah terhadap kebijakan nasional.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Mendagri) menegaskan seluruh pemerintah daerah tetap wajib menerapkan kebijakan tersebut.
“Ya semua daerahlah (wajib WFH),” kata Tito usai rapat bersama Komisi II DPR, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan teknis pelaksanaan, termasuk pembagian antara WFH dan work from office (WFO).
“Berapa yang WFH, berapa yang WFO diserahkan kepada daerah,” ujarnya.
Baca Juga : BUMN Bisa Sesuaikan Hari WFH
Namun, Tito mengingatkan bahwa kebijakan ini tetap harus dijalankan sebagai bagian dari kebijakan nasional yang berlaku menyeluruh.
“Tapi sebagai kebijakan nasional ya harus ikutin, laksanakan ya,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan WFH juga menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan pola kerja yang lebih efektif dan efisien di lingkungan pemerintahan.
“Ini adalah dalam rangka untuk transformasi budaya kerja yang lebih efektif efisien,” pungkasnya. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Menjaga Netralitas: Polri Wajib di Bawah Komando Langsung Presiden
Baca Berita Lainnya di Google News


