VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kementeriannya tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan saat ini, usai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (13/1/2026). Namun dia mengakui kemungkinan adanya pelanggaran hukum di internal DJP.
Penggeledahan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum, karena itu prosesnya diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Purbaya menilai penggeledahan kantor DJP oleh lembaga antirasuah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Ya mungkin saja ada pelanggar ya, sudah dilihat saja proses hukumnya seperti apa, tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa,” ujar Purbaya di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Menkeu menegaskan pendampingan hukum yang diberikan kepada pegawai yang terseret perkara tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembelaan terhadap pelanggaran. Pendampingan dilakukan karena yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kementerian Keuangan, sehingga secara institusional tetap memperoleh hak pendampingan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan jadi kan kita dampingi terus, tapi tidak ada intervensi,” pungkasnya.
Purbaya menyebut Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap internal Direktorat Jenderal Pajak. Pegawai yang terindikasi terlibat pelanggaran dapat dipindahkan ke wilayah terpencil atau dinonaktifkan sementara, bergantung hasil evaluasi dan perkembangan proses hukum.
Baca Juga : Delapan Orang Diamankan KPK dalam OTT Suap Pajak di Kanwil DJP Jakut
KPK melakukan sejumlah penggeledahan di kantor pajak di Jakarta dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 sampai 22.00 WIB pada Senin (13/01/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah menyita uang senilai Rp 8.000 Singapura sebagai barang bukti kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Operasi tangkap tangan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik suap di lingkungan kantor pajak. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024


