KPK Geladah Kantor DJP, Begini Respon Purbaya

Purbaya menilai penggeledahan kantor DJP oleh lembaga antirasuah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati

by Sintia Nur Afifah
0 comments
A+A-
Reset
Hati Hati Penipuan Yang Mengatasnamakan Redaksi VOICEIndonesia
Foto : Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (dok.old.voiceindonesia.co/Anton Sahadi)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan saat ini, usai penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1/2026) kemarin.

Penggeledahan dan pemeriksaan tersebur membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum di DJP, karena itu ia menyerahkan proses sepenuhnya kepada KPK. Purbaya menilai penggeledahan kantor DJP oleh lembaga antirasuah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.





“Ya mungkin saja ada pelanggar ya, sudah dilihat saja proses hukumnya seperti apa, tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Purbaya menegaskan pendampingan hukum yang diberikan kepada pegawai yang terseret perkara tidak dimaksudkan sebagai bentuk pembelaan terhadap pelanggaran. Pendampingan dilakukan karena yang bersangkutan masih berstatus pegawai Kementerian Keuangan, sehingga secara institusional tetap memperoleh hak pendampingan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan jadi kan kita dampingi terus, tapi tidak ada intervensi,” pungkasnya.

Baca Juga : Delapan Orang Diamankan KPK dalam OTT Suap Pajak di Kanwil DJP Jakut

Purbaya menyebut Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap internal Direktorat Jenderal Pajak. Pegawai yang terindikasi terlibat pelanggaran dapat dipindahkan ke wilayah terpencil atau dinonaktifkan sementara, bergantung hasil evaluasi dan perkembangan proses hukum.

KPK melakukan sejumlah penggeledahan di kantor pajak di Jakarta dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 sampai 22.00 WIB pada Senin (13/01/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah menyita uang senilai Rp 8.000 Singapura sebagai barang bukti kasus dugaan suap pemeriksaan pajak. Operasi tangkap tangan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik suap di lingkungan kantor pajak. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Baca Berita VOICEIndonesia di Google News


Editorial VOICEIndonesia




0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x