VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (13/2/2026).
Uang tersebut ditemukan di dalam lima koper dan diduga kuat berkaitan dengan kasus suap serta gratifikasi importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang yang disita terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari Rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, hingga Ringgit Malaysia.
Baca Juga: 151 PMI Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk Ilegal
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari lokasi milik pihak terkait tersebut.
“Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini untuk pengembangan penyidikan,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal (RZL), serta dua pejabat intelijen Bea Cukai lainnya, yakni Sisprian Subiaksono (SIS) dan Orlando Hamonangan (ORL).
Baca Juga: Program MBG Tembus 60 Juta Penerimaan, Prabowo: Setara Penduduk Afrika Selatan
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), beserta manajer operasional dan ketua tim dokumentasinya sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam praktik lancung untuk meloloskan barang-barang impor tiruan (KW) ke pasar Indonesia dengan memberikan imbalan kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Penyitaan uang miliaran rupiah di Ciputat ini menjadi bukti baru yang memperkuat dugaan adanya aliran dana gelap yang masif dalam ekosistem impor ilegal tersebut.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aset-aset lain hasil kejahatan guna memulihkan kerugian negara serta membersihkan instansi pelayanan publik dari praktik korupsi. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


