VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mendesak pemerintah membentuk task force atau tim khusus satu atap di setiap rumah sakit pemerintah guna menangani persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah ini diusulkan agar pasien kurang mampu yang kepesertaannya mendadak nonaktif bisa mendapatkan kepastian layanan tanpa harus terhambat birokrasi yang rumit.
Zainul menyoroti adanya sekitar 120 ribu pasien kategori penyakit katastropik (seperti jantung atau kanker) yang ikut terdampak dari total 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan.
Baca Juga: 151 PMI Dideportasi dari Malaysia, Mayoritas Masuk Ilegal
Ia menilai BPJS Kesehatan seharusnya lebih proaktif memberikan data pembanding kepada Kementerian Sosial agar pasien dengan kondisi kritis tidak langsung diputus bantuannya.
“Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit, terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi. Jadi saat ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya nonaktif, klarifikasi bisa dilakukan saat itu juga,” tegas Zainul dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).
Politisi Fraksi PKB ini mengingatkan agar instansi terkait seperti Kemensos, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan tidak saling lempar tanggung jawab.
Masa transisi validasi data selama tiga bulan ke depan dianggap sebagai fase krusial untuk memastikan masyarakat di kategori ekonomi rendah (desil 1-4) tidak salah sasaran masuk ke data penonaktifan.
Baca Juga: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rencana Rekanan Mafia!
Menurutnya, mekanisme klarifikasi di tempat sangat penting agar pasien tidak diminta pulang hanya untuk mengurus administrasi yang berjenjang.
Kehadiran tim ad hoc ini diharapkan menjadi solusi instan bagi masyarakat miskin yang kesulitan menghadapi prosedur birokrasi yang panjang di tengah kondisi sakit.
Zainul berharap kolaborasi berbasis data yang akurat ini dapat menuntaskan validasi kepesertaan PBI secara transparan.
Dengan demikian, hak kesehatan masyarakat miskin tetap terjaga dan tidak menimbulkan gejolak sosial akibat kebijakan pemutakhiran data yang sedang berjalan. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Berhenti Memanjakan “Scammer” Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google News


